Hadits No. 357

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً مُسْتَحَاضَةً عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِيلَ لَهَا إِنَّهُ عِرْقٌ عَانِدٌ وَأُمِرَتْ أَنْ تُؤَخِّرَ الظُّهْرَ وَتُعَجِّلَ الْعَصْرَ وَتَغْتَسِلَ لَهُمَا غُسْلًا وَاحِدًا وَتُؤَخِّرَ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلَ الْعِشَاءَ وَتَغْتَسِلَ لَهُمَا غُسْلًا وَاحِدًا وَتَغْتَسِلَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ غُسْلًا وَاحِدًا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] bahwa ada seorang perempuan yang sedang istihadhah pada jaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dikatakan kepadanya bahwa itu adalah darah penyakit di luar kebiasaan. Lalu diperintahkan untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar, dengan satu kali mandi untuk keduanya. Mengakhirkan maghrib dan memajukan Isya' dengan satu kali mandi untuk keduanya. Dan satu kali mandi untuk shalat subuh.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#357
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online