أَخْبَرَنَا أَبُو مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ ابْنَةَ جَحْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ سَبْعَ سِنِينَ فَسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ فَأَمَرَهَا أَنْ تَتْرُكَ الصَّلَاةَ قَدْرَ أَقْرَائِهَا وَحَيْضَتِهَا وَتَغْتَسِلَ وَتُصَلِّيَ فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Musa] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa Ummu Habibah binti Jahsy pernah mengalami haidl selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut, dan beliau menjawab, "Itu bukan haidl, tetapi darah penyakit. ' Kemudian beliau memerintahkannya meninggalkan shalat menurut jadwal haidlnya, lalu mandi serta tetap shalat, dan dia mandi setiap akan shalat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online