أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ قَالَ مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَلَا عَبْدًا وَلَا أَمَةً إِلَّا بَغْلَتَهُ الشَّهْبَاءَ الَّتِي كَانَ يَرْكَبُهَا وَسِلَاحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالَ قُتَيْبَةُ مَرَّةً أُخْرَى صَدَقَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Al Harits] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak meninggalkan dinar dan dirham, sahaya laki-laki dan perempuan kecuali bighalnya yang berwarna abu-abu biasa beliau kendarai, senjata dan tanah yang beliau berikan di jalan Allah." Dalam kesempatan lain Qutaibah menyebutkan, "Sebagai sedekah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online