Hadits No. 3499

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقْتُ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَرُ فَذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَإِذَا طَهُرَتْ يَعْنِي فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ فَاحْتَسَبْتَ مِنْهَا فَقَالَ مَا يَمْنَعُهَا أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] berkata; aku mendengar [Yunus bin Jubair] berkata; aku mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Aku telah mencerai isteriku ketika sedang haid, kemudian Umar pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkan dia untuk merujuknya kembali, jika isterinya telah suci, jika mau ia boleh menceraikannya." Aku katakan kepada Ibnu Umar, "Apakah kamu menghitungnya sebagai talak? ' Ibnu Umar menjawab, "Apa yang menghalanginya? Bagaimana pendapatmu jika ia lemah atau bodoh?"

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3499
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online