Hadits No. 3486

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ هُوَ الدُّورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُتَوَفَّى عَنْهَا عِنْدَ طُهْرِهَا فِي الْقُسْطِ وَالْأَظْفَارِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad] -yaitu Ad Duri- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] dari [Zaidah] dari [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau memberikan keringanan bagi seorang wanita yang ditinggal mati untuk mengenakan wewangian jika telah suci."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3486
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online