أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كُنْتُ أَنَا وَابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِذَا وَضَعَتْ الْمَرْأَةُ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا فَإِنَّ عِدَّتَهَا آخِرُ الْأَجَلَيْنِ فَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ فَبَعَثْنَا كُرَيْبًا إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ يَسْأَلُهَا عَنْ ذَلِكَ فَجَاءَنَا مِنْ عِنْدِهَا أَنَّ سُبَيْعَةَ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَوَضَعَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِأَيَّامٍ فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَزَوَّجَ
Telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aud] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Salamah bin Abdurrahman] berkata, "Aku bersama Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Kemudian Ibnu Abbas berkata, "Apabila seorang wanita melahirkan setelah suaminya meninggal, maka sesungguhnya 'iddahnya adalah akhir dari dua masa 'iddah." Kemudian Abu Salamah berkata, "Kemudian kami mengirim [Kuraib] kepada [Ummu Salamah] untuk menanyakan hal tersebut, kemudian ia datang lagi kepada kami mengabarkan bahwa Subai'ah telah ditinggal mati suaminya dan melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan kepadanya agar menikah lagi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online