Hadits No. 3453

Sunan Nasai

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي امْرَأَةٍ وَضَعَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِعِشْرِينَ لَيْلَةً أَيَصْلُحُ لَهَا أَنْ تَزَوَّجَ قَالَ لَا إِلَّا آخِرَ الْأَجَلَيْنِ قَالَ قُلْتُ قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى { وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ } فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكَ فِي الطَّلَاقِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَا مَعَ ابْنِ أَخِي يَعْنِي أَبَا سَلَمَةَ فَأَرْسَلَ غُلَامَهُ كُرَيْبًا فَقَالَ ائْتِ أُمَّ سَلَمَةَ فَسَلْهَا هَلْ كَانَ هَذَا سُنَّةٌ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ فَقَالَ قَالَتْ نَعَمْ سُبَيْعَةُ الْأَسْلَمِيَّةُ وَضَعَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِعِشْرِينَ لَيْلَةً فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَزَوَّجَ فَكَانَ أَبُو السَّنَابِلِ فِيمَنْ يَخْطُبُهَا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] ia berkata, "Dikatakan kepada Ibnu Abbas mengenai seorang wanita yang melahirkan dua puluh malam setelah suaminya meninggal, apakah layak dia untuk menikah lagi? Ia berkata, 'Tidak, kecuali pada akhir di antara dua waktu (iddah)." Abu Salamah bin Abdurrahman berkata, "Aku mengatakan, "Allah tabaaraka wa Ta'ala berfirman: '(Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..) ' (Qs. Ath Thalaq: 4). Ibnu Abbas berkata, "Sungguh, itu berkenaan dengan masalah talak." Kemudian Abu Hurairah berkata, "Aku bersama anak saudaraku, yaitu Abu Salamah, kemudian ia mengirim sahayanya, [Kuraib], seraya berkata, "Datanglah kepada Ummu Salamah dan tanyakan kepadanya apakah hal ini sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Kemudian ia datang dan berkata, " [Ummu Salamah] berkata, "Ya. Subai'ah Al Aslamiyah telah melahirkan dua puluh malam setelah suaminya meninggal, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk menikah. Dan Abu As Sanabil adalah termasuk orang yang melamarnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3453
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online