أَخْبَرَنِي إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدِ بْنِ قَيْسِ بْنِ قَهْدٍ الْأَنْصَارِيِّ وَجَدُّهُ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَأُمِّ حَبِيبَةَ قَالَتَا جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَإِنِّي أَخَافُ عَلَى عَيْنِهَا أَفَأَكْحُلُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ تَجْلِسُ حَوْلًا وَإِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا كَانَ الْحَوْلُ خَرَجَتْ وَرَمَتْ وَرَاءَهَا بِبَعْرَةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Yahya bin Sa'id bin Qais bin Qahd Al Anshari] -dan kakeknya pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah] mereka berdua berkata, "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya anak wanitaku telah ditinggal mati suaminya dan aku mengkhawatirkan matanya, apakah boleh aku memberinya celak? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, salah seorang di antara kalian telah duduk satu tahun, padahal berkabung itu hanyalah empat bulan sepuluh hari, kemudian apabila telah satu tahun ia keluar dan melempar kotoran binatang di belakangnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online