حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُقْبَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَاعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْعَجْلَانِيِّ وَامْرَأَتِهِ وَكَانَتْ حُبْلَى
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat memerintahkan seorang laki-laki dari Al 'Ajlan dan isterinya yang sedang keadaan hamil untuk saling melaknat (sumpah)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online