أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَهُوَ ابْنُ أَبِي الْجَهْمِ قَالَ سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ أَرْسَلَ إِلَيَّ زَوْجِي بِطَلَاقِي فَشَدَدْتُ عَلَيَّ ثِيَابِي ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَمْ طَلَّقَكِ فَقُلْتُ ثَلَاثًا قَالَ لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ وَاعْتَدِّي فِي بَيْتِ ابْنِ عَمِّكِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ ضَرِيرُ الْبَصَرِ تُلْقِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ فَإِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ فَآذِنِينِي مُخْتَصَرٌ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ تَمِيمٍ مَوْلَى فَاطِمَةَ عَنْ فَاطِمَةَ نَحْوَهُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'i], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Abu Bakr yaitu Ibnu Abi Al Jahm], ia berkata; saya pernah mendengar [Fathimah binti Qais] berkata; suamiku mengirim utusan kepadaku untuk menceraiku. Lalu saya kencangkan pakaianku kemudian kudatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau bertanya: "Berapakah ia menceraimu?" kemudian saya katakan; tiga talak. Beliau bersabda: "Engkau tidak mendapatkan nafkah, ber'iddahlah di rumah pamanmu yaitu Ibnu Ummi Maktum, ia adalah orang yang buta. Engkau bisa melepas pakaianmu di rumahnya. Kemudian apabila telah habis 'iddahmu maka beritahukan kepadaku." Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Tamim maula Fathimah] dari [Fathimah] seperti itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online