أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ يُونُسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ رَجُلٌ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ أَتَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا ثُمَّ يَسْتَقْبِلَ عِدَّتَهَا قُلْتُ لَهُ إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ أَيَعْتَدُّ بِتِلْكَ التَّطْلِيقَةِ فَقَالَ مَهْ وَإِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aliyyah] dari [Yunus] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Yunus bin Jubair], ia berkata; saya katakan kepada [Ibnu Umar]; seorang laki-laki menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian ia berkata; tahukah engkau Abdullah bin Umar, ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid, kemudian Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya. Lalu beliau memerintahkannya agar kembali kepada isterinya kemudian menghadapi 'iddahnya. Saya katakan kepadanya; apabila seorang laki-laki menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid, apakah ia menghitung penceraian tersebut? Maka ia berkata; diamlah, apabila ia tidak mampu dan berpura-pura bodoh.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online