أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ طَلَاقُ السُّنَّةِ تَطْلِيقَةٌ وَهِيَ طَاهِرٌ فِي غَيْرِ جِمَاعٍ فَإِذَا حَاضَتْ وَطَهُرَتْ طَلَّقَهَا أُخْرَى فَإِذَا حَاضَتْ وَطَهُرَتْ طَلَّقَهَا أُخْرَى ثُمَّ تَعْتَدُّ بَعْدَ ذَلِكَ بِحَيْضَةٍ قَالَ الْأَعْمَشُ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مِثْلَ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Ayyub], Ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata; mencerai yang sesuai sunnah yaitu mencerai ketika ia dalam keadaan suci dan belum dilakukan jima', jika ia haid lalu suci, maka ia menceraikannya kedua kalinya, jika ia haid dan bersuci maka ia menceraikan ketiga kalinya, kemudian ia menunggu masa iddah setelah itu dengan sekali haid. Al A'masy berkata saya bertanya kepada Ibrahim, dan ia berkata seperti itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online