Hadits No. 3317

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي بَلْجٍ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ حَاطِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ فَصْلَ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الصَّوْتُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Abu Balj], ia berkata; saya pernah mendengar [Muhammad bin Hathib], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemisah antara halal dan haram adalah suara."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3317
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online