أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا عَارِمٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي رَجُلٍ وَقَعَ بِجَارِيَةِ امْرَأَتِهِ إِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَأَجْلِدْهُ مِائَةً وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَأَرْجُمْهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Arim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Sa'id bin Abi 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya: "Apabila ia menghalalkan untuknya, saya mencambuknya seratus kali, dan apabila ia tidak menghalalkan untuknya, saya merajamnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online