Hadits No. 3301

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ ح و أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ تَمِيمٍ قَالَ سَمِعْتُ حَجَّاجًا يَقُولُ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ عَلَى صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عِدَةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطَاهُ وَأَحَقُّ مَا أُكْرِمَ عَلَيْهِ الرَّجُلُ ابْنَتُهُ أَوْ أُخْتُهُ اللَّفْظُ لِعَبْدِ اللَّهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], berkata [Ibnu Juraij]; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Syu'aib]. -Dan dari jalur periwayatan yang lain- Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata; saya mendengar [Hajjaj] mengatakan; berkata [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amr] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahi dengan mahar, pemberian atau janji sebelum akad nikah, itu adalah untuknya, dan yang diberikan setelah akad nikah maka untuk orang yang diberi. Dan yang paling berhak terhadap penghormatan yang diberikan oleh seseorang adalah anak wanitanya atau saudara wanitanya." Lafazh hadis adalah lafazh Abdullah.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3301
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online