أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ غُرَابٍ قَالَ حَدَّثَنَا كَهْمَسُ بْنُ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَتَاةً دَخَلَتْ عَلَيْهَا فَقَالَتْ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيسَتَهُ وَأَنَا كَارِهَةٌ قَالَتْ اجْلِسِي حَتَّى يَأْتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَتْهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِيهَا فَدَعَاهُ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ أَلِلنِّسَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ghurab], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Kahmas bin Al Hasan] dari [Abudullah bin Buraidah] dari [Aisyah] bahwa terdapat seorang wanita muda menemuinya, kemudian berkata; ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya agar dapat mengangkat kedudukannya, padahal saya tidak suka. Aisyah berkata; duduklah hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, dan Aisyah mengabarkan kepadanya. Lalu beliau mengirim utusan kepada ayahnya dan memanggilnya lalu menjadikan urusannya kepada wanita tersebut. Kemudian wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, saya telah mengizinkan apa yang telah diperbuat ayahku terhadap diriku. Akan tetapi saya hanya ingin mengetahui (mencek), benarkah wanita memiliki hak dalam memilih pasangan?
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online