Hadits No. 3193

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ وَهُوَ غَائِبٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلُهُ بِشَعِيرٍ فَسَخِطَتْهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَيْءٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ثُمَّ قَالَ تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِي فَاعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ وَلَكِنْ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ

Terjemahan

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Muhammad, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh menceraikannya sama sekali, dan ia tidak hadir. Kemudian wakilnya mengirimkan gandum kepadanya, lalu iapun marah. Kemudian wakil tersebut berkata; demi Allah, engkau tidak memiliki hak sedikitpun atas kami. Kemudian ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemduian beliau bersabda: "Engkau tidak mendapatkan nafkah." Kemudian beliau memerintahkannya agar ber'iddah di rumah Ummu Syarik, kemudian beliau bersabda: "Orang itu adalah wanita yang sering didatangi para sahabatku, maka ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena ia adalah laki-laki yang buta, engkau dapat meletakkan pakaianmu. Kemudian apabila engkau telah halal maka beritahu saya." Ia berkata; kemudian setelah halal, saya menyebutkan kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Sufyan dan Abu Jahm telah melamarnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun Abu Jahm maka ia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundak, adapun Mu'awiyah maka ia adalah orang yang miskin tidak memiliki harta. Akan tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Lalu saya membencinya, kemudian beliau bersabda: "Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Maka saya menikah dengannya. Lalu Allah 'azza wajalla menjadikan padanya kebaikan dan sayapun iri kepadanya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3193
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online