أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ التَّبَتُّلِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ قَتَادَةُ أَثْبَتُ وَأَحْفَظُ مِنْ أَشْعَثَ وَحَدِيثُ أَشْعَثَ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang dari hidup membujang. Abu Abdurrahman berkata; Qotadah lebih kuat dan lebih hafal daripada Asy'at dan hadis Asy'at lebih mendekati kebenaran, wallahu Ta'ala a'lam.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online