أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ خَالِدٍ النَّيْسَابُورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى بْنِ أَعْيَنَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهَا حِينَ أَمَرَهُ اللَّهُ أَنْ يُخَيِّرَ أَزْوَاجَهُ قَالَتْ عَائِشَةُ فَبَدَأَ بِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي ذَاكِرٌ لَكِ أَمْرًا فَلَا عَلَيْكِ أَنْ لَا تُعَجِّلِي حَتَّى تَسْتَأْمِرِي أَبَوَيْكِ قَالَتْ وَقَدْ عَلِمَ أَنَّ أَبَوَيَّ لَا يَأْمُرَانِي بِفِرَاقِهِ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ } فَقُلْتُ فِي هَذَا أَسْتَأْمِرُ أَبَوَيَّ فَإِنِّي أُرِيدُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآخِرَةَ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abdullah bin Khalid An Naisaburi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa bin A'yan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia telah mengkhabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadanya ketika Allah memerintahkannya untuk memberikan pilihan kepada para isterinya. Aisyah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memulai dariku, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya saya mengingatkanmu kepada suatu perkara dan tidak mengapa engkau menundanya hingga engkau minta pendapat kedua orang tuamu." Aisyah berkata; sungguh beliau telah mengetahui bahwa kedua orang tuaku tidak memerintahkanku untuk berpisah dengannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacakan ayat: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah (yaitu: suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami). Maka saya katakan; apakah untuk ini saya meminta pendapat kedua orang tuaku? Sungguh saya menginginkan Allah dan rasulNya serta kampong akherat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online