أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنِي مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو السَّمْحِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Walid] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Muhil bin Khalifah] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Samah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup disiram."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online