Hadits No. 3018

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِلرُّعَاةِ أَنْ يَرْمُوا يَوْمًا وَيَدَعُوا يَوْمًا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] serta [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim bin 'Adi] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan kepada para penggembala untuk melempar jumrah satu hari dan berhenti satu hari.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3018
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online