أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ الرَّقِّيُّ الْقَطَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبَانُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid Ar Raqqi Al Qaththan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Aban bin Shaleh] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Aisyah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima binatang melata, semuanya boleh dibunuh di luar tanah haram dan di dalam tanah haram, yaitu Anjing buas, Burung Gagak, Burung Rajawali, Kalajengking, serta Tikus."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online