أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Syumail], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah], saya mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] menceritakan dari [Aisyah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di luar tanah haram dan di dalam tanah haram, yaitu Ular, Anjing buas, Burung Gagak yang dipunggung dan di perutnya terdapat warna putih, Burung Rajawali, dan Tikus."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online