أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ يُوسُفَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ الصَّوَّافِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كُسِرَ أَوْ عَرِجَ فَقَدْ حَلَّ وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى وَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ فَقَالَا صَدَقَ وَقَالَ شُعَيْبٌ فِي حَدِيثِهِ وَعَلَيْهِ الْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hajjaj bin Ash Shawwaf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] dari ['Ikrimah] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang mengalami pecah tulang atau pincang, sungguh ia telah bertahallul, dan ia wajib melakukan haji yang lain." Dan saya tanyakan kepada [Ibnu Abbas] serta [Abu Hurairah], kemudian mereka berdua mengatakan; ia telah benar. Syu'aib berkata dalam hadisnya; dan wajib baginya untuk melakukan haji pada tahun yang akan datang.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online