أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ أَخْبَرَنِي طَاوُسٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan], ia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Amr bin Dinar], ia berkata; saya pernah mendengar ['Atho`] berkata; saya pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbekam dalam keadaan berihram. Kemudian ia berkata setelah itu; telah mengabarkan kepadaku [Thawus] dari Ibnu Abbas, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online