أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَطَّارُ عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الشَّعْثَاءِ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Daud yaitu Ibnu Abdur Rahman Al 'Aththar] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar], ia berkata; saya pernah mendengar [Abu Asy Sya'tsa`] menceritakan dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang berihram.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online