أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ الْمَعْنِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حَبِيبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ وَحَبِيبٌ وَهُوَ ابْنُ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ أَهْدَى لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِمَارًا وَهُوَ مُحْرِمٌ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Ma'ni], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Habib] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] serta [Habib yaitu Ibnu Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Ash Sha'b bin Jatstsamah telah menghadiahkan keledai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang beliau dalam keadaan berihram, maka beliau mengembalikan kepadanya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online