Hadits No. 2774

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ الْمَعْنِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حَبِيبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ وَحَبِيبٌ وَهُوَ ابْنُ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ أَهْدَى لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِمَارًا وَهُوَ مُحْرِمٌ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Ma'ni], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Habib] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] serta [Habib yaitu Ibnu Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Ash Sha'b bin Jatstsamah telah menghadiahkan keledai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang beliau dalam keadaan berihram, maka beliau mengembalikan kepadanya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#2774
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online