أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِوَدَّانَ رَأَى حِمَارَ وَحْشٍ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ وَقَالَ إِنَّا حُرُمٌ لَا نَأْكُلُ الصَّيْدَ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Shaleh bin Kaisan] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ash Sha'b bin Jatstsamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang hingga setelah sampai di Waddan beliau melihat keledai liar, kemudian mengembalikannya kepadanya, dan beliau bersabda: "Kami sedang melakukan ihram, dan tidak makan hewan buruan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online