أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا قَاسِمٌ وَهُوَ ابْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا وَوَجَّهَهَا إِلَى الْبَيْتِ وَبَعَثَ بِهَا وَأَقَامَ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حَلَالًا
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qasim yaitu Ibnu Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Aflah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah], ia berkata; menganyam beberapa kalung budn Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan kedua tanganku, kemudian beliau mengalunginya dan melukainya sebagai pertanda hewan kurban serta menghadapkannya ke Ka'bah, serta mengirimkannya. Beliau bermukim dan tidak ada sesuatupun yang haram baginya yang dahulunya halal baginya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online