Hadits No. 2733

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا قَاسِمٌ وَهُوَ ابْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَفْلَحُ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا وَوَجَّهَهَا إِلَى الْبَيْتِ وَبَعَثَ بِهَا وَأَقَامَ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حَلَالًا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qasim yaitu Ibnu Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Aflah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah], ia berkata; menganyam beberapa kalung budn Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan kedua tanganku, kemudian beliau mengalunginya dan melukainya sebagai pertanda hewan kurban serta menghadapkannya ke Ka'bah, serta mengirimkannya. Beliau bermukim dan tidak ada sesuatupun yang haram baginya yang dahulunya halal baginya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#2733
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online