أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ قَالَ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ حُسَيْنٍ يُحَدِّثُ عَنْ مَرْوَانَ أَنَّ عُثْمَانَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَأَنْ يَجْمَعَ الرَّجُلُ بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَقَالَ عَلِيٌّ لَبَّيْكَ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ مَعًا فَقَالَ عُثْمَانُ أَتَفْعَلُهَا وَأَنَا أَنْهَى عَنْهَا فَقَالَ عَلِيٌّ لَمْ أَكُنْ لِأَدَعَ سُنَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَحَدٍ مِنْ النَّاسِ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا النَّضْرُ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; brtmi [Abu 'Amir], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam], ia berkata; saya pernah mendengar [Ali bin Husain] mengceritakan dari [Marwan] bahwa Usman melarang dari haji tamattu', dan seseorang menggabungkan antara haji dan umrah. Lalu [Ali] mengucapkan; labbaika bihajjatin wa 'umrah ma'an. Maka Usman mengatakan; "Apakah engkau melakukannya sedangkan saya melarang dari hal tersebut? Lalu Ali berkata; saya tidak akan meninggalkan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk seorangpun diantara manusia. Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata; telah memberitakan kepada kami [An Nadhr] dari Syu'bah dengan sanad seperti ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online