أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ وَيَزِيدُ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ عَتَّابَ بْنَ أَسِيدٍ أَنْ يَخْرُصَ الْعِنَبَ فَتُؤَدَّى زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤَدَّى زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا
Telah? mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah? menceritakan kepada kami [Bisyr] serta [Yazid], mereka berdua berkata; telah? menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh Atab bin Asid untuk menakar anggur, lalu menunaikan zakatnya dalam bentuk kismis seperti halnya zakat pohon kurma ditunaikan zakatnya dalam bentuk buah kurma.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online