أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ ابْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَرَادَ أَبُو رَافِعٍ أَنْ يَتْبَعَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لَنَا وَإِنَّ مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْهُمْ
Telah? mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; bercerita kepada kami [Yahya], ia berkata;? bercerita kepada kami [Syu'bah] ia berkata; telah? bercerita kepada kami [Al Hakam] dari [Ibnu Abi Rafi'] dari [bapaknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat seseorang dari Bani Makhzum untuk mengurusi permasalahan shadaqah, lalu Abu Rafi' ingin mengikutinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya shadaqah tidaklah halal bagi kami, dan sesungguhnya hamba sahaya suatu kaum merupakan bagian dari mereka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online