Hadits No. 2547

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ شَابُورَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ وَلَهُ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا فَهُوَ الْمُلْحِفُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; Telah memberitahukan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Daud bin Syabur] dari ['Amr bin bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakekknya] ia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barangsiapa siapa meminta sesuatu kepada orang lain padahal ia memiliki empat puluh dirham, berarti ia orang yang meminta dengan paksaan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#2547
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online