أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ زَائِدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي رَوَّادٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ النَّاسُ يُخْرِجُونَ عَنْ صَدَقَةِ الْفِطْرِ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ تَمْرٍ أَوْ سُلْتٍ أَوْ زَبِيبٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin 'Abdurrahman] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husain] dari [Zaidah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Abu Rawwad] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; "Dahulu orang-orang mengeluarkan zakat fitrah di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebesar satu sha' gandum, kurma, atau sejenis gandum -yang berwarna putih tak berkulit- atau anggur kering."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online