أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ هُنَيْدَةَ الْخُزَاعِيِّ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ أَوَّلِ خَمِيسٍ وَالِاثْنَيْنِ وَالِاثْنَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Sa'id Al Jauhari] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Al Hasan bin 'Abdullah] dari [Hunaidah Al Khuza'i] dari [ibunya] dari [Ummu Salamah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh berpuasa tiga hari yaitu Kamis pertama kemudian hari Senin dan hari Senin berikutnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online