Hadits No. 2279

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَلِيٌّ يَعْنِي ابْنَ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلَاةَ إِذَا طَهُرَتْ قَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Mu'adzah Al 'Adawiyyah] bahwasanya seorang wanita bertanya kepada ['Aisyah], "Apakah seorang wanita yang haidl boleh mengqadla shalat jika telah suci?" Aisyah berkata; "Apakah kamu berpaham Haruriyah (golongan Khawarij)? Kami pernah mengalami haidl pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah suci, beliau menyuruh kami untuk mengganti puasa dan tidak menyuruh kami untuk mengqadla shalat."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#2279
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online