أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى أَتَى قُدَيْدًا ثُمَّ أُتِيَ بِقَدَحٍ مِنْ لَبَنٍ فَشَرِبَ وَأَفْطَرَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Suwaid] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu 'Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada -bulan- Ramadlan, lalu beliau berpuasa hingga sampai di Qudaid, kemudian diberi segelas susu, lalu meminumnya. Maka beliau dan para sahabatnya berbuka.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online