أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ شَيْخٍ مِنْ قُشَيْرٍ عَنْ عَمِّهِ حَدَّثَنَا ثُمَّ أَلْفَيْنَاهُ فِي إِبِلٍ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَبُو قِلَابَةَ حَدِّثْهُ فَقَالَ الشَّيْخُ حَدَّثَنِي عَمِّي أَنَّهُ ذَهَبَ فِي إِبِلٍ لَهُ فَانْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَأْكُلُ أَوْ قَالَ يَطْعَمُ فَقَالَ ادْنُ فَكُلْ أَوْ قَالَ ادْنُ فَاطْعَمْ فَقُلْتُ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامَ وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Habban] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah] dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Ayyub] dari [seorang Syaikh yang berasal dari Qusyair], dari [pamannya], dia menceritakan kepada kami, -kemudian kami mengikutinya yang pada waktu itu dia berada diatas untanya-, Maka Abu Qilabah berkata kepadanya; Ceritakanlah kepadanya, syaikh itu berkata; 'Pamanku telah menceritakan kepadaku bahwa ia pernah pergi dengan menaiki untanya yang berakhir di tempat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedangkan beliau sedang makan -atau ia mengatakan, "Beliau sedang makan"-. Maka beliau bersabda: "Kemari dan makanlah", atau beliau bersabda: "Kemari dan makanlah." Aku berkata; " aku sedang berpuasa!" lalu beliau bersabda: " Allah -Azza Wa Jalla- telah membebaskan setengah shalat dan puasa dari orang yang bepergian dan dari wanita yang sedang hamil serta menyusui."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online