Hadits No. 208

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ تَعْنِي أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تُهَرَاقُ الدَّمَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَتْ لَهَا أُمُّ سَلَمَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِتَنْظُرْ عَدَدَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ الَّتِي كَانَتْ تَحِيضُ مِنْ الشَّهْرِ قَبْلَ أَنْ يُصِيبَهَا الَّذِي أَصَابَهَا فَلْتَتْرُكْ الصَّلَاةَ قَدْرَ ذَلِكَ مِنْ الشَّهْرِ فَإِذَا خَلَّفَتْ ذَلِكَ فَلْتَغْتَسِلْ ثُمَّ لِتَسْتَثْفِرْ ثُمَّ لِتُصَلِّي

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ummu Salamah] -ia bermaksud- ada seseorang perempuan yang mengalami pendarahan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia (Ummu Salamah) memintakan fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Beliau bersabda, " Hendaklah kamu menghitung malam dan hari (jadwal) yang biasa kamu haid setiap bulannya. Selama kamu masih berada di hari kebiasaan kamu haid pada setiap bulannya maka tinggalkanlah seukuran malam/hari tersebut dalam setiap bulannya. Bila hal itu selesai maka mandilah, kemudian letakkan kain pada tempat haid, dan kerjakan shalat."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#208
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online