أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ قَالَ جُزْئِهِ مِنْ اللَّيْلِ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ إِلَى صَلَاةِ الظُّهْرِ فَكَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنْ اللَّيْلِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazzaq] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Abdurrahman bin 'Abdul Qari] bahwasanya ['Umar bin Al Khaththab] berkata; "Barangsiapa tertidur dari shalat sunnah malam, lalu ia mengqadlanya diantara waktu shalat Fajar dan shalat Zhuhur, maka seolah-olah ia mengerjakannya pada malam hari tersebut'."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online