أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حَبِيبٍ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الَّذِي يُصَلِّي قَاعِدًا قَالَ مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan bin Habib] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Abdullah bin Buraidah] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata; "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang orang yang shalat sambil duduk, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka itu lebih utama. Barangsiapa shalat dengan duduk maka baginya setengah pahala dari pahala shalat yang dilakukan dengan berdiri. Barangsiapa shalat dengan tiduran maka baginya setengah pahala dari pahala shalat Yang dilakukan dengan duduk."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online