أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdul Hamid bin Ja'far] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Wahb bin Kaisan] dia berkata; "Pada masa Ibnu Zubair, pernah terjadi dua hari raya (hari raya & Jum'at) dalam satu hari. Ibnu Zubair mengakhirkan keluar untuk shalat 'Id agak siang, lalu ia keluar dan menyampaikan khutbah dengan khutbah yang lama. Kemudian ia turun dan mengerjakan shalat. Pada hari itu ia tidak mengerjakan shalat Jum'at bersama manusia. Hal tersebut diceritakan kepada [Ibnu Abbas], dan dia mengatakan bahwa Ibnu Zubair sudah melakukan sesuai dengan Sunnah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online