أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعَلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ قَالَ سَمِعْتُ مُنْذِرًا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ اسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَذْيِ مِنْ أَجْلِ فَاطِمَةَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman] dia berkata; Saya mendengar [Mundzir] dari [Muhammad bin Ali] dari [Ali] dia berkata; "Aku malu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang madzi karena Fatimah, jadi aku menyuruh Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya. Lalu dia bertanya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Mengenai hal itu, maka ia harus wudlu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online