أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ مَاهَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ عَائِذٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Mahan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Malik] dari [Ayyub bin 'Aidz] dari [Bukair bin Al Akhnas] dari [Mujahid] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; "Allah Azza wa Jalla mewajibkan shalat empat raka'at melalui lisan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat mukim. Ketika dalam perjalanan dua raka'at dan ketika dalam keadaan khauf (takut) satu raka'at."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online