أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ هُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far yaitu Ibnu Sulaiman] dari [Abu 'Imran Al Jauny] dari [Anas bin Malik] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menentukan waktu bagi kita dalam masalah memotong kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, yaitu supaya kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari." Dalam kesempatan lain beliau bersabda: "Empat puluh malam."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online