أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ أَبِي هِلَالٍ وَبُكَيْرَ بْنَ الْأَشَجِّ حَدَّثَاهُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَالسِّوَاكُ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ إِلَّا أَنَّ بُكَيْرًا لَمْ يَذْكُرْ عَبْدَ الرَّحْمَنِ وَقَالَ فِي الطِّيبِ وَلَوْ مِنْ طِيبِ الْمَرْأَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari ['Amr bin Al Harits] bahwasanya [Sa'id bin Abu Hilal] dan [Bukair bin Al Asyaj] menceritakan kepadanya dari [Abu Bakar bin Al Munkadir] dari ['Amr bin Sulaim] dari ['Abdurrahman Bin Abu Sa'id] dari [bapaknya] bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Mandi pada hari Jum'at -hukumnya- wajib bagi setiap orang yang sudah bermimpi (baligh), juga bersiwak dan memakai wewangian secukupnya." Tetapi dari jalur lain Bukair tidak menyebutkan nama Abdurrahman dan mengenai wewangian dia berkata; walaupun dengan wewangian yang biasa dipakai perempuan.'
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online