أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ عَمِّهِ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ الْأَصَمِّ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ جَافَى يَدَيْهِ حَتَّى لَوْ أَنَّ بَهْمَةً أَرَادَتْ أَنْ تَمُرَّ تَحْتَ يَدَيْهِ مَرَّتْ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidillah bin 'Abdullah bin Al Asham] dari pamannya [Yazid bin Al Asham] dari [Maimunah] bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bila sujud maka beliau merenggangkan kedua sikunya dari lambung, hingga apabila ada anak kambing (yang baru lahir) yang hendak lewat di bawah kedua tangannya maka ia bisa melewatinya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online