حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ أَبُو طَالِبٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ وَأَبُو قُتَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا
Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Akhzam Abu Thalib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dan [Abu Qutaibah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muslim] dari [Qatadah] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami dilarang membuat shaf antara tiang-tiang, maka kamipun meninggalkannya. "
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online