حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ الظُّفْرِ عَلَى قَدَمِهِ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ قَالَ فَرَجَعَ
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]. Dan menurut jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Humaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid Ibnul Hubab] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Az Zubair] dari [Jabir] dari [Umar Ibnul Khaththab] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki berwudlu namun masih menyisakan seukuran kuku yang belum terbasuh air di kakinya, maka beliau pun memerintahkannya agar mengulangi wudlu dan shalatnya." Umar Ibnul Khaththab berkata; "Lalu laki-laki itu pun kembali mengulangi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online