Hadits No. 4024

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ الْحَسَنِ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ ح و حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ قَالَا حَدَّثَنَا رَاشِدٌ أَبُو مُحَمَّدٍ الْحِمَّانِيُّ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ شَيْئًا وَإِنْ قُطِّعْتَ وَحُرِّقْتَ وَلَا تَتْرُكْ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا فَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ وَلَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Hasan Al Mawarzi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab bin 'Atha] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Rasyid Abu Muhammad Al Himmani] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Ummu Darda] dari [Abu Darda] dia berkata, "Kekasihku telah mewasiatkan kepadaku agar tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, meski kamu harus disembelih dan dibakar, janganlah kamu meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja maka telah lepas dari tanggungan (Allah). Dan janganlah kamu meminum khamer, sebab khamar itu merupakan kunci semua kejahatan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#4024
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online